Friday, September 25, 2015

Higiene Industri

HIGIENE INDUSTRI




Higiene industri adalah :
Suatu upaya preventife dalam usaha mengurangi resiko terjadinya masalah K3 disektor industri, dengan focus pendekatan Antisipasi, Rekognisi,Evaluasi, dan pengendalian (AREP) bahaya potensi yang diakibatkan oleh faktor lingkungan kerja yang timbul di/dari tempat kerja.

Faktor Lingkungan Kerja ialah :
Segala sesuatu yang bersifat fisik, Kimia & Biologi yang timbul di/dari lingkungan kerja yang bersumber dari bahan  baku, hasil produksi, limbah produksi ekses dari kegiatan proses  & peralatan/mesin industri.

Lingkungan Kerja  ialah :
Area/ruang yang dipergunakan untuk kegiatan kerja, antara lain berupa ruang/tempat kerja, tempat poenyimpanan bahan baku, ruang/tempat proses, hasil produksi dan benda-benda disekitarnya (Mesin/Peralatan).

Faktor-faktor Lingkungan Kerja terdiri dari :
  1. Fisik           : Kebisingan, Getaran,Temperatur exstrim, Radiasi, Pencahayaan.
  2. Kimia         : Debu, Uap, Gas, Aerosol, dll.
  3. Biologi        : Virus, Bakteri, Jamur, Srangga, dll.
  4. Physikologi : Hubungan kerja, monoton, stress.
  5. Fisiologi      : Hubungan sikap faal tubuh yang kurang baik dengankonstruksi peralatan kerja (Ergonomi).  
Tujuan Utama dari higiene Industri ialah :
Pencegahan , pemberantasan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, peningkatan kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga kerja. Pemberantasan kelelahaan ,penglipat gandaan kegairahan dan kenikmatan kerja, perlindungan bagi masyarakat sekitar industri, serta perlindungan masyarakat luas dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk industri. 

Tempat kerja dikenal sebagai lingkungan yang mengandung berbagai sumber bahaya dan mengancam keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Berangkat dari kenyataan tersebut maka ditetapkanlah syarat-syarat keselamatan kerja pada Undang-undang (UU) no.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang salah satu isinya mengamanahkan agar dilakukannya pencegahan dan pengendalian suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran. Lebih jauh lagi, UU ini mengamanahkan dilakukanya pencegahan dan pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK).

No comments:

Post a Comment