Manajemen Kebakaran I
Fire Hazard Material
1.1
Pengertian Fire Hazard Material
Fire hazard
material maksudnya adalah bahan/materi yang beresiko terhadap bahaya kebakaran.
Bahan berbahaya adalah bahan-bahan
yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya
menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi
sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan
bahaya lain yang dapat memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang
berhubungan langsung.
1.2
Penjelasan bahaya kebakaran (Fire Hazard)
1.2.1 Fire Hazard
Timbulnya fire hazard disebabkan
adanya 3 unsur yaitu :
a. Material yang
merupakan kontribusi awalnya kebakaran.
b. Condition
yang merupakan peningkatan meluasnya
kebakaran.
c. Act yang
merupakan kegiatan manusia dapat menyebabkan kebakaran.
1.2.2 Pertimbangan pencegahan
fire hazard :
a.
Pemahaman dasar prinsip pencegahan bahaya kebakaran
yaitu pemisahan rantai reaksi (chain
breaking reaction fuel,
source of ignition, oxygen.
b. Pemahaman
bahwa manusia itu merupakan penyebab proses
terjadinya bahaya (hazardous act).
c. Pemahaman
bahwa benda (material) merupakan penyebab
kondisi bahaya (hazardous condition).
1.2.3 Tingkat bahaya kebakaran
(fire hazard)
Tergantung dari jenis dan jumlah
bahan bakar yang terdiri dari :
a. Light hazard
(tingkat bahaya ringan)
1) Jumlah bahan bakar cukup besar.
2) Mudah/dapat terbakar.
3) Menimbulkan bahaya ringan.
4) Meluasnya kebakaran lambat/sulit terjadi.
b.
Ordinary hazard (tingkat bahaya sedang)
1) Jumlah bahan bakar cukup besar.
2) Mudah/dapat terbakar.
3) Menimbulkan bahaya cukup besar.
4) Meluasnya kebakaran cepat
c.
Extra hazard (tingkat bahaya berat)
1) Jumlah bahan bakar besar.
2) Mudah/dapat terbakar.
3) Menimbulkan bahaya besar.
4) Meluasnya kebakaran sangat cepat.
1.3 Faktor
Penyebab Kebakaran
1.3.1 Faktor manusia
a. Tidak berpengetahuan.
b. Tidak mengerti / belum mengetahui.
c. Ceroboh.
d.
Masa bodoh.
e.
Kelalaian / lupa.
f.
Panik / bingung.
g.
Kesengajaan / kriminilitas.
h.
Hilang kesadaran.
i.
Moral dan disiplin.
1.3.2 Faktor Peralatan
a.
Tidak memenuhi standar persyaratan.
b.
Sudah kadaluarsa (lifetime sudah habis).
1.3.3 Faktor Alam
a. Petir / halilintar.
b. Gunung meletus.
c. Sumber panas bumi dan gas alam.
d. Kemarau panjang
1.3.4
Faktor Benda / Barang Berbahaya
a. Proses reaksi dari bahan kimia.
b. Bahan bakar yang mudah
terbakar.
c. Bahan peledak.
d.
Tempat penyimpanan gas yang mudah terbakar.
1.3.5
Faktor Kecelakaan
a. Limpahan / tumpahan bahan
bakar yang sudah mencapai
ignition temperature.
b.
Dan lain-lain.
1.4 Ketentuan
Umum Pencegahan Kebakaran
1.4.1 Penempatan dan pengaturan
barang, antara lain :
a.
Tidak dibenarkan menyimpan barang-barang secara campur
aduk.
b.
Tersedia alat pemadam pada tempat penyimpanan barang.
c.
Dilarang menyimpan bahan bakar, lap bekas bahan bakar
dan barang berbahaya pada tempat
penyimpanan barang.
1.4.2 Penempatan alat pemadam,
antara lain :
a.
Harus sesuai dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi.
b.
Harus terlihat jelas.
c.
Harus mudah diambil dan ketinggian sesuai prosedur.
1.4.3 Latihan penggunaan alat
pemadam kebakaran.
1.4.4 Peraturan pencegahan dan
perlindungan bahaya kebakaran.
1.4.5 Pemeriksaan dan pengawasan
pencegahan kebakaran harus
dilakukan secara terus menerus
terhadap keadaan, kejadian atau
kegiatan di sekitar lingkungan kerja,
antara lain :
a. Tempat
pembuangan sampah.
b.
Tempat dan pelaksanaan pengisian bahan bakar.
c.
Tempat penyimpanan dan perbaikan pesawat udara.
d.
Kendaraan dan peralatan yang beroperasi di Apron.
e.
Kondisi alat pemadam.
1.5 Pencegahan
Kebakaran
1.5.1 Pada dasarnya terdiri dari
3 tingkatan :
a. Pencegahan
timbulnya kebakaran (preventif)
1) Mengetahui dan menghayati proses
terjadinya api
(triangle of fire).
2) Melaksanakan kegiatan rutin pencegahan
kebakaran.
1.5.2
Pencegahan penjalaran api (represif)
a. Alat pemadam api harus
tersedia sesuai persyaratan.
b. Letak alat pemadam api harus
strategis.
c. Alat pemadam api harus
terpelihara.
d.
Penghuni ruangan harus terlatih menggunakan alat pemadam.
1.5.3 Pencegahan kerusakan lebih
lanjut akibat kebakaran
a.
Komunikasi / informasi harus lancar.
b.
Fasilitas PKP-PK harus siap pakai.
c.
Pemadaman kebakaran harus sesuai prosedur.
d.
Peraturan pencegahan harus disesuaikan dengan situasi dan
kondisi.
1.6 Ketentuan
pengisian dan pengeluaran bahan bakar pesawat udara
1.6.1 Maksud dan tujuan
Sebagai pedoman / petunjuk dalam :
a.
Pelaksanaan bagi petugas perminyakan.
b.
Pengawasan bagi petugas AMC.
c.
Penanggulangan bila terjadi limpahan bahan bakar dan
mengancam timbulnya kebakaran bagi petugas
PKP-PK.
d.
Setiap petugas yang berkepentingan di apron harus tanggap
terhadap bahaya kebakaran.
1.6.2 Penyebab terjadinya
kebakaran pada saat refueling dan defueling
a. Listrik
Statis
1) Suatu tenaga listrik yang tersimpan atau
terdapat pada
suatu benda.
2) Besar kecilnya tergantung dari muatan
listrik yang
terdapat
pada benda tersebut.
3) Sangat sulit diketahui.
4) Bahaya yang ditimbulkan sulit ditentukan.
5) Merupakan ancaman bahaya bila terjadi
pemindahan /
loncatan muatan.
6) Terjadinya pemindahan / loncatan muatan
karena
perbedaan
muatan antara satu benda dengan benda yang
lain dan letaknya berdekatan.
7) Kemampuan jarak loncatan tergantung dari
besar kecilnya
muatan listrik statis pada suatu benda.
8) Perpindahan / loncatan akan berhenti,
apabila muatannya
telah sama atau tidak akan terjadi loncatan
bila benda
tersebut
tidak bermuatan listrik.
9) Sistim yang dilakukan guna menyamakan
muatan listrik
statis
antara dua benda dengan cara meghubungkan ke
dua
benda tersebut dengan alat pengantar listrik yang
sempurna disebut bonding.
10)
Menetralisasikan muatan dengan menghubungkan benda
ke tanah dengan menggunakan alat pengantar
listrik yang
sempurna disebut grounding.
11)
Penimbunan listrik statis dapat terjadi :
a) Refueling & defueling :
-
Memompakan bahan bakar melalui slang.
-
Bahan bakar yang jatuh bebas melalui udara.
-
Mengalirnya bahan bakar dari tangki atau slang ke
tempat penyimpanan.
b) Gejolak yang ditimbulkan oleh bahan
bakar itu
sendiri.
c) Pada saat pesawat udara melakukan
pergerakan
d) Bagian kecil / kristal hujan yang
mengenai pesawat udara
e) Debu / udara yang berhembus mengenai
pesawat udara
f) Kendaraan atau peralatan yang beroda
ban karet.
12)
Pelaksanaan tidak sesuai prosedur.
13)
Bonding dan grounding tidak dilaksanakan dengan baik.
14) Adanya kegiatan di fueling
zone yaitu lokasi pengisian
bahan bakar dengan radius 6 m² dari
titik pengisian.
1.6.3
Kegiatan
lain yang menjadi ancaman bahaya kebakaran di Fueling Zone
a.
Adanya
perbaikan pesawat udara.
b.
Adanya
pengetesan atau pengujian terhadap sistim perlengkapan pesawat
c.
Adanya
kendaraan, peralatan atau orang - orang di fueling zone
d.
Tindakan
yang dilakukan oleh para penumpang yang berada di dalam pesawat
e. Penggunaan kamera dengan menggunakan
flash light.
1.6.4 Kegiatan / kejadian yang
membahayakan di fueling zone
a)
Semburan
dari mesin pesawat udara (test engine, pergerakan).
b)
Pancaran
dari frekwensi radar yang sedang bekerja.
c)
Adanya
sumber nyala.
d)
Keadaan
cuaca.
1.7 Fuel
Spillage (Limpahan bahan bakar)
1.7.1 Fuel spillage (limpahan
bahan bakar) terjadi pada saat refueling
atau defueling yang mungkin dari
pesawat udara ataupun dari
kendaraan bahan bakar.
1.7.2 Bila terjadi fuel spillage
luasnya + 5 sq feet dan banyaknya 6
gallon, petugas atau pengawas
perminyakan segera menghubungi unit
1.7.3 PKP-PK agar dapat
mengamankan lokasi limpahan bahan bakar.
1.7.4 Pelaksanaan pembersihan
fuel spillage merupakan tanggung
jawab
unit perminyakan atau airline yang bersangkutan , tetapi
pelaksanaannya
dapat dikoordinasikan dengan penyelenggara
bandar
udara (unit PKP-PK) sesuai ketentuan yang berlaku.
1.8 Praktek
Lapangan
1.8.1 Dalam hal ini praktek dapat
dibagi 3 lokasi dan juga para peserta
dibagi 3 (tiga) regu dan masing-masing
regu dikoordinir oleh 1 (satu) orang
instruktur.
a. Lokasi praktek sebagai berikut
:
1) Peninjauan salah satu ruangan
yang dihuni oleh pegawai /
karyawan pengelola bandar
udara dengan kegiatan :
a) Memeriksa pengaturan
barang di dalam ruangan.
- Kerapihan penyusunan peralatan sesuai dengan
jenisnya
-
Tidak menyampur aduk antara barang yang mudah
terbakar dengan dapat terbakar.
-
Ventilasi ruangan cukup untuk sirkulasi udara dalam
ruangan, kecuali
ruangan tersebut menggunakan AC
-
Keranjang sampah harus tersedia.
-
Sampah yang ada di keranjang jangan terlalu penuh
-
Tidak membuang puntung rokok di keranjang sampah
b) Kondisi fasilitas listrik (kabel,
stop contact dll).
- Stop contact harus bebas dari dari rintangan.
- Kabel listrik harus rapi pemasangannya dan
tidak
ada kabel listrik yang terbuka/terkupas.
- Pembatasan penggunaan stop contact (maksimum
2 penggunaan).
c)
Kesiapan APAR.
-
Tersedianya Alat pemadam api ringan sesuai isi ruangan.
-
Jumlah APAR disesuaikan dengan luas ruangan.
- Penghuni ruangan harus bisa menggunakan APAR.
- Pemasangan dan pemeriksaan APAR harus sesuai
prosedur
d) Means of Escape (jalur penyelamat).
-
Jumlah
pintu harus disesuaikan dengan darurat dan perhitungan mengacu dengan jumlah penghuni di
ruangan.
-
Adanya
tanda penunjuk arah menuju escape door di
dalam
ruangan.
-
Diperlukan
latihan penyelamatan diri bila terjadi
darurat.
e) Aktifitas penghuni ruangan.
-
Klasifikasi
hazard untuk kegiatan penghuni ruangan
-
Organisasi
unit kerja di dalam ruangan.
f) Luas dan isi ruangan.
-
Ukuran
luas ruangan.
-
Isi
dalam ruangan.
-
Kesesuaian
antara isi dan luas ruangan ditinjau dari
-
aspek
keselamatan.
g) Dan lain lain yang berhubungan dengan
fire hazard.
- Tanda – tanda peringatan yang berhubungan dengan
fire hazard yang harus terpasang di dalam ruangan.
- Sosialisasi tentang fire hazard bagi penghuni ruangan.
2) Peninjauan lokasi parkir pesawat udara tentang kegiatan
refueling dan defueling pesawat udara.
a) Kegiatan bonding dan grounding.
- Pemasangan kabel bonding antara
pesawat udara
dengan
mobil tangki bahan bakar.
- Pemasanagan kabel grounding antara
pesawat
udara
ke ground dan begitu juga dengan mobil
tangki
ke ground.
b) Fuel spillage.
- Pemberian contoh ukuran limpahan bahan
bakar
yang
perlu diinformasikan ke unit PKP-PK.
- Teknik pembersihan dengan menggunakan
lap
basah kalau ukuran tidak mencapai 2m² dan dengan
menggiring fuel menggunakan handline pancaran
spray
oleh unit PKP-PK.
c) Fueling Zone.
- Penjelasan di lokasi pengisian bahan bakar
pesawat udara yang tidak dibenarkan melintas
di
daerah radius 6 m² dari nozzle fuel.
-
Kegiatan pengawasan pengisian bahan bakar.
3) Ketertiban penempatan peralatan Bantu
pesawat udara di
daerah parkir pesawat udara (koordinasi
dengan petugas
AMC).
a) Penyusunan peralatan di pinggir apron
seperti :
- Gerobak barang.
-
Towing car.
-
Forklift.
-
Tangga pesawat udara.
-
Ground power unit.
-
Mobil pembersih toilet. dll
b) Penyusunan posisi peralatan bantu
pesawat udara di
lokasi parkir pesawat udara.
- Jumlah kebutuhan peralatan bantu
pesawat udara.
- Posisi perlatan ditinjau dari aspek
fire hazard.
b. Setiap siswa
harus membawa buku catatan kegiatan praktek
sebagai bahan diskusi dalam evaluasi dan
masing-masing
pimpinan group dapat mengkoordinir hal ini.
1.8.2 Pertukaran group praktek
disesuaikan dengan waktu dan harus
dikoordinasikan antar instruktur
serta disesuaikan dengan jam
praktek
yang disediakan dan sisihkan waktu 2 jam pelajaran untuk
evaluasi dan break.
Klasifikasi atau penggolongan bahan
kimia berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan
dan transportasi. Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan menjadi
beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
1.9.1 Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap
kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh
karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit.
Pada umumnya zat toksik masuk lewat pernafasan atau kulit
dan kemudian beredar keseluruh tubuh atau menuju organ-organ tubuh tertentu.
Zat-zat tersebut dapat langsung mengganggu organ-organ tubuh tertentu seperti
hati, paru-paru, dan lain-lain. Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, atau cairan limpa dan menghasilkan efek kesehatan
pada jangka panjang.
Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran
pencernaan, sel efitel dan keringat.
1.9.2 Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Adalah bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat
mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
Zat korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit,
mata, dan saluran pernafasan. Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi
(gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi amat peka terhadap bahan
kimia).
1.9.3 Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan
dapat menimbulkan kebakaran. Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat juga
menimbulkan ledakan.
1.9.4 Bahan Kimia Peledak (Explosive)
Adalah suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang
karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang
besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
Zat eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis
(gesekan atau tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau
bahan peledak seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat
(NH4NO3).
1.9.5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Adalah suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar,
tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan
lainnya.
1.9.6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive
Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air
dengan mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
1.9.7 Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive
Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam
menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan
korosif.
1.9.8 Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah gas yang disimpan dibawah tekanan, baik gas yang
ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.
1.9.9 Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan
sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu bahan kimia dapat termasuk diantara satu atau lebih
golongan di atas karena memang mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu
sifat.
No comments:
Post a Comment