Friday, September 25, 2015

Fire Hazard Material

Manajemen Kebakaran I
Fire Hazard Material




1.1 Pengertian Fire Hazard Material
Fire hazard material maksudnya adalah bahan/materi yang beresiko terhadap bahaya kebakaran. Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain yang dapat memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung.

1.2 Penjelasan bahaya kebakaran (Fire Hazard)
1.2.1 Fire Hazard
         Timbulnya fire hazard disebabkan adanya 3 unsur yaitu :
a. Material yang merupakan kontribusi awalnya kebakaran.
b. Condition yang merupakan peningkatan meluasnya
    kebakaran.
c. Act yang merupakan kegiatan manusia dapat menyebabkan kebakaran.
1.2.2 Pertimbangan pencegahan fire hazard :
a. Pemahaman dasar prinsip pencegahan bahaya kebakaran
    yaitu pemisahan rantai reaksi (chain breaking reaction fuel,
    source of ignition, oxygen.
b. Pemahaman bahwa manusia itu merupakan penyebab proses
    terjadinya bahaya (hazardous act).
c. Pemahaman bahwa benda (material) merupakan penyebab
    kondisi bahaya (hazardous condition).
1.2.3 Tingkat bahaya kebakaran (fire hazard)
          Tergantung dari jenis dan jumlah bahan bakar yang terdiri dari :
a. Light hazard (tingkat bahaya ringan)
    1) Jumlah bahan bakar cukup besar.
    2) Mudah/dapat terbakar.
    3) Menimbulkan bahaya ringan.
    4) Meluasnya kebakaran lambat/sulit terjadi.
b. Ordinary hazard (tingkat bahaya sedang)
    1) Jumlah bahan bakar cukup besar.
    2) Mudah/dapat terbakar.
    3) Menimbulkan bahaya cukup besar.
    4) Meluasnya kebakaran cepat
c. Extra hazard (tingkat bahaya berat)
    1) Jumlah bahan bakar besar.
    2) Mudah/dapat terbakar.
    3) Menimbulkan bahaya besar.
    4) Meluasnya kebakaran sangat cepat.

1.3 Faktor Penyebab Kebakaran
1.3.1 Faktor manusia
          a. Tidak berpengetahuan.
          b. Tidak mengerti / belum mengetahui.
          c. Ceroboh.
d. Masa bodoh.
e. Kelalaian / lupa.
f. Panik / bingung.
g. Kesengajaan / kriminilitas.
h. Hilang kesadaran.
i. Moral dan disiplin.
1.3.2 Faktor Peralatan
a. Tidak memenuhi standar persyaratan.
b. Sudah kadaluarsa (lifetime sudah habis).
1.3.3 Faktor Alam
a. Petir / halilintar.
b. Gunung meletus.
c. Sumber panas bumi dan gas alam.
d. Kemarau panjang
1.3.4 Faktor Benda / Barang Berbahaya
a. Proses reaksi dari bahan kimia.
b. Bahan bakar yang mudah terbakar.
c. Bahan peledak.
d. Tempat penyimpanan gas yang mudah terbakar.
1.3.5 Faktor Kecelakaan
a. Limpahan / tumpahan bahan bakar yang sudah mencapai
    ignition temperature.
b. Dan lain-lain.

1.4 Ketentuan Umum Pencegahan Kebakaran
1.4.1 Penempatan dan pengaturan barang, antara lain :
a. Tidak dibenarkan menyimpan barang-barang secara campur
    aduk.
b. Tersedia alat pemadam pada tempat penyimpanan barang.
c. Dilarang menyimpan bahan bakar, lap bekas bahan bakar
    dan barang berbahaya pada tempat penyimpanan barang.
1.4.2 Penempatan alat pemadam, antara lain :
a. Harus sesuai dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi.
b. Harus terlihat jelas.
c. Harus mudah diambil dan ketinggian sesuai prosedur.
1.4.3 Latihan penggunaan alat pemadam kebakaran.
1.4.4 Peraturan pencegahan dan perlindungan bahaya kebakaran.
1.4.5 Pemeriksaan dan pengawasan pencegahan kebakaran harus
         dilakukan secara terus menerus terhadap keadaan, kejadian atau
         kegiatan di sekitar lingkungan kerja, antara lain :
a. Tempat pembuangan sampah.
b. Tempat dan pelaksanaan pengisian bahan bakar.
c. Tempat penyimpanan dan perbaikan pesawat udara.
d. Kendaraan dan peralatan yang beroperasi di Apron.
e. Kondisi alat pemadam.

1.5 Pencegahan Kebakaran
1.5.1 Pada dasarnya terdiri dari 3 tingkatan :
a. Pencegahan timbulnya kebakaran (preventif)
    1) Mengetahui dan menghayati proses terjadinya api
        (triangle of fire).
    2) Melaksanakan kegiatan rutin pencegahan kebakaran.
1.5.2 Pencegahan penjalaran api (represif)
a. Alat pemadam api harus tersedia sesuai persyaratan.
b. Letak alat pemadam api harus strategis.
c. Alat pemadam api harus terpelihara.
d. Penghuni ruangan harus terlatih menggunakan alat pemadam.
1.5.3 Pencegahan kerusakan lebih lanjut akibat kebakaran
a. Komunikasi / informasi harus lancar.
b. Fasilitas PKP-PK harus siap pakai.
c. Pemadaman kebakaran harus sesuai prosedur.
d. Peraturan pencegahan harus disesuaikan dengan situasi dan
    kondisi.

1.6 Ketentuan pengisian dan pengeluaran bahan bakar pesawat udara
1.6.1 Maksud dan tujuan
         Sebagai pedoman / petunjuk dalam :
a. Pelaksanaan bagi petugas perminyakan.
b. Pengawasan bagi petugas AMC.
c. Penanggulangan bila terjadi limpahan bahan bakar dan
    mengancam timbulnya kebakaran bagi petugas PKP-PK.
d. Setiap petugas yang berkepentingan di apron harus tanggap
    terhadap bahaya kebakaran.
1.6.2 Penyebab terjadinya kebakaran pada saat refueling dan defueling
a. Listrik Statis
    1) Suatu tenaga listrik yang tersimpan atau terdapat pada
         suatu benda.
    2) Besar kecilnya tergantung dari muatan listrik yang
         terdapat pada benda tersebut.
    3) Sangat sulit diketahui.
    4) Bahaya yang ditimbulkan sulit ditentukan.
    5) Merupakan ancaman bahaya bila terjadi pemindahan /
       loncatan muatan.
   6) Terjadinya pemindahan / loncatan muatan karena
        perbedaan muatan antara satu benda dengan benda yang
        lain dan letaknya berdekatan.
   7) Kemampuan jarak loncatan tergantung dari besar kecilnya
        muatan listrik statis pada suatu benda.
   8) Perpindahan / loncatan akan berhenti, apabila muatannya
        telah sama atau tidak akan terjadi loncatan bila benda
        tersebut tidak bermuatan listrik.
   9) Sistim yang dilakukan guna menyamakan muatan listrik
       statis antara dua benda dengan cara meghubungkan ke
       dua benda tersebut dengan alat pengantar listrik yang
       sempurna disebut bonding.
10) Menetralisasikan muatan dengan menghubungkan benda
       ke tanah dengan menggunakan alat pengantar listrik yang
       sempurna disebut grounding.
11) Penimbunan listrik statis dapat terjadi :
       a) Refueling & defueling :
- Memompakan bahan bakar melalui slang.
- Bahan bakar yang jatuh bebas melalui udara.
- Mengalirnya bahan bakar dari tangki atau slang ke
  tempat penyimpanan.
       b) Gejolak yang ditimbulkan oleh bahan bakar itu
            sendiri.
       c) Pada saat pesawat udara melakukan pergerakan
       d) Bagian kecil / kristal hujan yang mengenai pesawat udara
       e) Debu / udara yang berhembus mengenai pesawat udara
       f) Kendaraan atau peralatan yang beroda ban karet.
12) Pelaksanaan tidak sesuai prosedur.
13) Bonding dan grounding tidak dilaksanakan dengan baik.
14) Adanya kegiatan di fueling zone yaitu lokasi pengisian
       bahan bakar dengan radius 6 m² dari titik pengisian.
         1.6.3    Kegiatan lain yang menjadi ancaman bahaya kebakaran di Fueling Zone
a.     Adanya perbaikan pesawat udara.
b.     Adanya pengetesan atau pengujian terhadap sistim perlengkapan pesawat                        
c.      Adanya kendaraan, peralatan atau orang - orang di fueling zone
d.     Tindakan yang dilakukan oleh para penumpang yang berada di dalam             pesawat
    e. Penggunaan kamera dengan menggunakan flash light.
1.6.4 Kegiatan / kejadian yang membahayakan di fueling zone
a)     Semburan dari mesin pesawat udara (test engine, pergerakan).
b)    Pancaran dari frekwensi radar yang sedang bekerja.
c)     Adanya sumber nyala.
d)    Keadaan cuaca.

1.7 Fuel Spillage (Limpahan bahan bakar)
1.7.1 Fuel spillage (limpahan bahan bakar) terjadi pada saat refueling
         atau defueling yang mungkin dari pesawat udara ataupun dari
         kendaraan bahan bakar.
1.7.2 Bila terjadi fuel spillage luasnya + 5 sq feet dan banyaknya 6
         gallon, petugas atau pengawas perminyakan segera menghubungi unit
1.7.3 PKP-PK agar dapat mengamankan lokasi limpahan bahan bakar.
1.7.4 Pelaksanaan pembersihan fuel spillage merupakan tanggung
jawab unit perminyakan atau airline yang bersangkutan , tetapi
pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan penyelenggara
bandar udara (unit PKP-PK) sesuai ketentuan yang berlaku.

1.8 Praktek Lapangan
1.8.1 Dalam hal ini praktek dapat dibagi 3 lokasi dan juga para peserta
         dibagi 3 (tiga) regu dan masing-masing regu dikoordinir oleh 1 (satu) orang
         instruktur.
a. Lokasi praktek sebagai berikut :
              1) Peninjauan salah satu ruangan yang dihuni oleh pegawai /
                  karyawan pengelola bandar udara dengan kegiatan :
                  a) Memeriksa pengaturan barang di dalam ruangan.
 - Kerapihan penyusunan peralatan sesuai dengan jenisnya
 - Tidak menyampur aduk antara barang yang mudah
    terbakar dengan dapat terbakar.
 - Ventilasi ruangan cukup untuk sirkulasi udara dalam
                        ruangan, kecuali ruangan tersebut menggunakan AC
 - Keranjang sampah harus tersedia.
 - Sampah yang ada di keranjang jangan terlalu penuh
 - Tidak membuang puntung rokok di keranjang sampah
       b) Kondisi fasilitas listrik (kabel, stop contact dll).
 - Stop contact harus bebas dari dari rintangan.
 - Kabel listrik harus rapi pemasangannya dan tidak
   ada kabel listrik yang terbuka/terkupas.
 - Pembatasan penggunaan stop contact (maksimum 2 penggunaan).
       c) Kesiapan APAR.
 - Tersedianya Alat pemadam api ringan sesuai isi ruangan.
 - Jumlah APAR disesuaikan dengan luas ruangan.
 - Penghuni ruangan harus bisa menggunakan APAR.
 - Pemasangan dan pemeriksaan APAR harus sesuai prosedur
       d) Means of Escape (jalur penyelamat).
-         Jumlah pintu harus disesuaikan dengan darurat dan perhitungan        mengacu dengan jumlah penghuni di ruangan.
-         Adanya tanda penunjuk arah menuju escape door di
dalam ruangan.
-         Diperlukan latihan penyelamatan diri bila terjadi
darurat.
       e) Aktifitas penghuni ruangan.
-         Klasifikasi hazard untuk kegiatan penghuni ruangan
-         Organisasi unit kerja di dalam ruangan.
       f) Luas dan isi ruangan.
-         Ukuran luas ruangan.
-         Isi dalam ruangan.
-         Kesesuaian antara isi dan luas ruangan ditinjau dari
-         aspek keselamatan.
       g) Dan lain lain yang berhubungan dengan fire hazard.
     - Tanda – tanda peringatan yang berhubungan dengan
        fire hazard yang harus terpasang di dalam ruangan.
     - Sosialisasi tentang fire hazard bagi penghuni ruangan.
   2) Peninjauan lokasi parkir pesawat udara tentang kegiatan
       refueling dan defueling pesawat udara.
       a) Kegiatan bonding dan grounding.
- Pemasangan kabel bonding antara pesawat udara
  dengan mobil tangki bahan bakar.
- Pemasanagan kabel grounding antara pesawat
  udara ke ground dan begitu juga dengan mobil
  tangki ke ground.
       b) Fuel spillage.
- Pemberian contoh ukuran limpahan bahan bakar
  yang perlu diinformasikan ke unit PKP-PK.
- Teknik pembersihan dengan menggunakan lap
   basah kalau ukuran tidak mencapai 2m² dan dengan
   menggiring fuel menggunakan handline pancaran
 spray oleh unit PKP-PK.
       c) Fueling Zone.
     - Penjelasan di lokasi pengisian bahan bakar
   pesawat udara yang tidak dibenarkan melintas di
   daerah radius 6 m² dari nozzle fuel.
- Kegiatan pengawasan pengisian bahan bakar.
   3) Ketertiban penempatan peralatan Bantu pesawat udara di
       daerah parkir pesawat udara (koordinasi dengan petugas
                 AMC).
       a) Penyusunan peralatan di pinggir apron seperti :
- Gerobak barang.
- Towing car.
- Forklift.
- Tangga pesawat udara.
- Ground power unit.
- Mobil pembersih toilet. dll
      b) Penyusunan posisi peralatan bantu pesawat udara di
lokasi parkir pesawat udara.
- Jumlah kebutuhan peralatan bantu pesawat udara.
- Posisi perlatan ditinjau dari aspek fire hazard.
b. Setiap siswa harus membawa buku catatan kegiatan praktek
    sebagai bahan diskusi dalam evaluasi dan masing-masing
    pimpinan group dapat mengkoordinir hal ini.
1.8.2 Pertukaran group praktek disesuaikan dengan waktu dan harus
          dikoordinasikan antar instruktur serta disesuaikan dengan jam
praktek yang disediakan dan sisihkan waktu 2 jam pelajaran untuk
evaluasi dan break.
1.9 Klasifikasi Umum Bahan Kimia Berbahaya
Klasifikasi atau penggolongan bahan kimia berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan serta cara penanganan dan transportasi. Secara umum bahan kimia berbahya diklasifikasikan menjadi beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
1.9.1 Bahan Kimia Beracun (Toxic)
         
Adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit.
Pada umumnya zat toksik masuk lewat pernafasan atau kulit dan kemudian beredar keseluruh tubuh atau menuju organ-organ tubuh tertentu. Zat-zat tersebut dapat langsung mengganggu organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru, dan lain-lain. Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam tulang, darah, hati, atau cairan limpa dan menghasilkan efek kesehatan pada jangka panjang. Pengeluaran zat-zat beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran pencernaan, sel efitel dan keringat.
1.9.2 Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
         
Adalah bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
Zat korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, dan saluran pernafasan. Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi (gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi amat peka terhadap bahan kimia).
1.9.3 Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
         
Adalah bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan dapat menimbulkan kebakaran. Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat juga menimbulkan ledakan.
1.9.4 Bahan Kimia Peledak (Explosive)
         
Adalah suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
Zat eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).
1.9.5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
         
Adalah suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.
1.9.6. Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air dengan mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
1.9.7 Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan korosif.
1.9.8 Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah gas yang disimpan dibawah tekanan, baik gas yang ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.
1.9.9 Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu bahan kimia dapat termasuk diantara satu atau lebih golongan di atas karena memang mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu sifat.

No comments:

Post a Comment