Friday, September 25, 2015

Definisi dan Pemasangan APAR

Manajemen Kebakaran I
Definisi APAR dan Persyaratan Pemasangannya Menurut Permen RI yang Berlaku


 Ø  Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) adalah alat untuk memadamkan api berbentuk tabung silinder yang dapat dioperasikan secara manual oleh seseorang untuk memadamkan api pada awal timbulnya kebakaran ( ketika api masih kecil ) yang beratnya 3 – 16 kg.
 Ø  APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat pemadam api portable yang mudah dibawa, cepat dan tepat di dalam penggunaan untuk awal kebakaran, selain itu pula karena bentuknya yang portable dan ringan sehingga mudah mendekati daerah kebakaran. Dikarenakan fungsinya untuk penanganan dini, peletakan APAR pun harus ditempatkan di tempat - tempat tertentu sehingga memudahkan didalam penggunaannya.
 Ø  Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah alat pemadam kebakaran yang berdiri sendiri, dapat dibawa dan digunakan atau dioperasikan oleh 1 (satu) orang.

1.1 Persyaratan Pemasangan APAR Menurut Permen RI yang Berlaku
 Ø  Prinsip penempatan APAR adalah sebagai berikut :
         Mudah dilihat.
         Cepat/mudah diambil dan digunakan.
         Tidak akan memungkinkan si pemakai terjebak bila kebakaran meluas.
         Bebas dari kemungkinan kerusakan.
         Penyebaran merata, sedapat mungkin pada tempat yang homogen.

 Ø  APAR dapat dipasang pada :
         Dinding
         Tiang
         Almari khusus APAR
         Mobil pemadam kebakaran

Setiap penempatan APAR harus diberi tanda pemasangan yang jelas, seragam menurut peraturan DEPNAKER, tanda pemasangan APAR pada tiang atau dinding dapat dilihat sebagai berikut :

 Ø  Ref : Pert. Menaker No Per-04/Men/1980
         Tinggi pemasangan tanda APAR 125 cm dari dasar lantai dimana APAR ditempatkan
         Jarak Penempatan APAR tidak boleh lebih dari 15 m, kecuali ditentukan lain
         Tabung APAR berwarna merah
         APAR digantung di dinding dengan tinggi 120 cm dari lantai, kecuali utk CO2 atau Dry Chemical dengan syarat jarak antar lantai dan APAR tidak kurang dari 15 cm
         APAR tidak boleh ditempatkan pada ruangan atau tempat dgn temperatur diatas 49°C, kecuali rekomendasi pabrik.
         Jika ditempatkan di ruang terbuka agar dilindungi dengan penutup 

 Ø  Pemasangan APAR
Pasal 4
(1)  Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi de-ngan pemberian tanda pemasangan.
(2)  Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I.
(3)  Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
(4)  Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2.
(5)  Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau.kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
(6)  Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
Pasal 5
Dilarang   memasang   dan   menggunakan   alat   pemadam   api   ringan   yang   didapati berlubang-lubang atau cacad karena karat.
Pasal 6
(1)  Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat Iainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
(2)  Lemari atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
Pasal 7
               (1)  Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti tersebut pasal 6 ayat (1) tidak boleh dikunci atau                digembok atau diikat mati.
  (2)  Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut pasal 6 ayat (2) harus    disesuaikan dengan besarnya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box)  sehingga mudah dikeluarkan.
Pasal 8
 Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2, dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan Iebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dari permukaan lantai.
Pasal 9
Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 490C atau turun sampai minus 440C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.
Pasal 10

Alat pemadam api ringan yang ditempatkan dialam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.







No comments:

Post a Comment