Manajemen Kebakaran I
Definisi APAR dan Persyaratan Pemasangannya Menurut
Permen RI yang Berlaku
Ø
Alat pemadam api ringan (fire
extinguisher) adalah alat untuk memadamkan api berbentuk tabung silinder yang
dapat dioperasikan secara manual oleh seseorang untuk memadamkan api pada awal
timbulnya kebakaran ( ketika api masih kecil ) yang beratnya 3 – 16 kg.
Ø
APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
adalah alat pemadam api portable yang mudah dibawa, cepat dan tepat di dalam
penggunaan untuk awal kebakaran, selain itu pula karena bentuknya yang portable
dan ringan sehingga mudah mendekati daerah kebakaran. Dikarenakan fungsinya
untuk penanganan dini, peletakan APAR pun harus ditempatkan di tempat - tempat
tertentu sehingga memudahkan didalam penggunaannya.
Ø
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
adalah alat pemadam kebakaran yang berdiri sendiri, dapat dibawa dan digunakan
atau dioperasikan oleh 1 (satu) orang.
1.1 Persyaratan Pemasangan APAR Menurut Permen RI
yang Berlaku
Ø Prinsip penempatan APAR adalah
sebagai berikut :
•
Mudah dilihat.
•
Cepat/mudah diambil dan digunakan.
•
Tidak akan memungkinkan si pemakai terjebak bila
kebakaran meluas.
•
Bebas dari kemungkinan kerusakan.
•
Penyebaran merata, sedapat mungkin pada tempat yang
homogen.
Ø APAR dapat dipasang pada :
•
Dinding
•
Tiang
•
Almari
khusus APAR
•
Mobil
pemadam kebakaran
Setiap
penempatan APAR harus diberi tanda pemasangan yang jelas, seragam menurut
peraturan DEPNAKER, tanda pemasangan APAR pada tiang atau dinding dapat dilihat
sebagai berikut :
Ø Ref
: Pert. Menaker No Per-04/Men/1980
•
Tinggi pemasangan tanda APAR 125 cm dari
dasar lantai dimana APAR ditempatkan
•
Jarak Penempatan APAR tidak boleh lebih
dari 15 m, kecuali ditentukan lain
•
Tabung APAR berwarna merah
•
APAR digantung di dinding dengan tinggi
120 cm dari lantai, kecuali utk CO2 atau Dry Chemical dengan syarat jarak antar
lantai dan APAR tidak kurang dari 15 cm
•
APAR tidak boleh ditempatkan pada
ruangan atau tempat dgn temperatur diatas 49°C, kecuali rekomendasi pabrik.
•
Jika ditempatkan di ruang terbuka agar
dilindungi dengan penutup
Ø
Pemasangan
APAR
Pasal 4
(1)
Setiap
satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang
mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi de-ngan
pemberian tanda pemasangan.
(2)
Pemberian
tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I.
(3)
Tinggi
pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar lantai
tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
(4)
Pemasangan
dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan
penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2.
(5)
Penempatan
tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya
atau.kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali
ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
(6)
Semua
tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
Pasal 5
Dilarang memasang
dan menggunakan alat
pemadam api ringan
yang didapati berlubang-lubang
atau cacad karena karat.
Pasal 6
(1)
Setiap
alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding
dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat Iainnya atau
ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
(2)
Lemari
atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat dikunci dengan syarat bagian
depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
Pasal 7
(1) Sengkang atau
konstruksi penguat lainnya seperti tersebut pasal 6 ayat (1) tidak boleh
dikunci atau digembok atau diikat mati.
(2)
Ukuran
panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut pasal 6 ayat (2)
harus disesuaikan dengan besarnya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari
atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.
Pasal 8
Pemasangan alat pemadam api
ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada
pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2, dan tepung
kering (dry chemical) dapat ditempatkan Iebih rendah dengan syarat, jarak
antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dari permukaan lantai.
Pasal 9
Alat pemadam api
ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 490C
atau turun sampai minus 440C kecuali apabila alat pemadam api ringan
tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.
Pasal 10
Alat pemadam api
ringan yang ditempatkan dialam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.
No comments:
Post a Comment